Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2013

Wali Yang Sudah Mewakilkan Hadir Dalam Akad

TANYA Abu Uvi bagaimana hukumnya mewakilkan wali nikah kepada orang lain, sedangkan walinya hadir di waktu akad ...??? Bagimana kaitannya dengan keterangan yang ada di kitab kifayatu al-akhyar, ktanya ga sah, gmn??? JAWAB Masaji Antoro Asalkan kehadiran wali nikah setelah tawkil (mewakilka n pada orang lain) tidak menjadi saksi dalam pernikahan tersebut maka tidak masalah, tapi kalau kehadirann ya sekaligus menjadi saksi pernikahan setelah dia tawkil maka bisa mengakibat kan akad pernikahan tersebut TIDAK SAH فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد فى العقد وحضر مع أخر ليكونا شاهدين لم يصح لأنه متعين للعقد فلا يكون شاهدا "Seandainy a seorang ayah atau saudara mewakilkan pada orang lain dalam melaksanak an akad (nikah), dan ia hadir bersama orang lain untuk menjadi saksi (rangkap fungsi : sebagai orang yang mewakilkan sekaligus juga sebagai saksi) maka akadnya tidak sah karena ia di tentukan sebagai (pelaku) akad bukan sebagai saksi" (Hasyiy...